Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Islam
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian
harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang
biasa dipakai dalam pembagian warisan.
Beberapa istilah itu antara lain adalah:
1. Asal Masalah (أصل المسألة)
Asal Masalah adalah:
أقل عدد يصح
منه فرضها
أو فروضها
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara
benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013,
jilid II, halaman 339) Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian
secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah: أقل عدد
يتأتى منه
نصيب كل
واحد من
الورثة صحيحا
من غير
كسر Artinya: “Bilangan terkecil yang
darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa
adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339) Dalam ilmu aritmetika,
Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang
dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli
waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua
bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut tentang Asal
Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.
2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد
الرؤوس) Secara bahasa ‘Adadur
Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan
di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris
yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli
waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal
Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.
3. Siham (سهام)
Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah
dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl. 4. Majmu’
Siham (مجموع السهام) Majmu’ Siham adalah jumlah
keseluruhan siham. Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya
kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan: 1.
Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan 2. Tentukan
bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa
(ashabah) dan seterusnya. 3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut
4 dan 6 Asal Masalahnya 24 4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris,
contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya Untuk lebih jelasnya dapat
digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut: Kasus
1 Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris
seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan
pembagian warisnya sebagai berikut: Ahli Waris Bagian 24 Istri
1/8 3 Ibu 1/6 4 Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24
Penjelasan: a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.
b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil
yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti
yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu. c. Angka 3, 4 dan 17 adalah
siham masing-masing ahli waris dengan rincian: - 3
untuk istri, hasil dari 24 x 1/8 - 4 untuk ibu,
hasil dari 24 x 1/6 - 17 untuk anak laki-laki,
sisa dari 24 – (3 + 4) d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah
dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17) Catatan: Majmu’ Siham
harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang. Kasus 2
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka
perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut: Ahli Waris Bagian
3 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1
Majmu’ Siham 3 Penjelasan: a. Karena semua ahli waris
adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan
dzawil furûdl. b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari
‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak
dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang
menerima warisan. c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang
didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua
ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka. d.
Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli
waris (1 + 1 + 1) Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada
pembagian harta waris dengan nominal tertentu? Untuk mengaplikasikan
tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu
sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap
pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah
bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut. Sebagai contoh bila
harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya
adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8
bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000. Bila seorang anak
perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris
4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000. Untuk lebih jelasnya bisa
digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut: Kasus 1
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu
dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000.
Maka pembagiannya adalah sebagai berikut: Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/4
3 Ibu 1/6 2 Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12 Penjelasan:
a. Asal Masalah 12 b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si
mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit,
sihamnya 2 d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 e. Nominal
harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp.
12.500.000 Bagian harta masing-masing ahli waris: a. Suami : 3 x
Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000 b. Ibu : 2
x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000 c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp.
87.500.000 Jumlah harta terbagi
: Rp.
150.000.000 (habis terbagi) Kasus 2 Seorang laki-laki meninggal
dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan
seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka
pembagiannya sebagai berikut: Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Anak
perempuan 1/2 12 Ibu 1/6 4 Paman Ashabah / Sisa 5 Majmu’ Siham 24
Penjelasan: a. Asal Masalah 24 b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada
anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena
sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12 d. Ibu mendapat bagian 1/6
karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa,
sihamnya 5 f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing
bagian senilai Rp. 2.000.000 Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Istri : 3
x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000 b. Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp.
24.000.000 c. Ibu :
4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000 d. Paman : 5 x Rp.
2.000.000 = Rp. 10.000.000 Jumlah harta terbagi :
Rp. 24.000.000 (habis terbagi) Kasus 3 Seorang meninggal
dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan
2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000.
Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut: Ahli Waris
Bagian 6 Bapak 1/6 1 Ibu 1/6 1 Anak laki-laki Ashabah bin
nafsi 4 2 Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah
bil ghair 1 Majmu’ Siham 6 Penjelasan: a. Asal Masalah 6
b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1 c. Ibu
mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1 d. Anak laki-laki dan
2 anak perempuan: - Secara keseluruhan mendapat bagian
ashabah atau sisa, yakni 4 siham. - Anak
laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair
karena bersama dengan mu’ashshib. - Dalam hal ini
berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”
- Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun
ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang
yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
- Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu
anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak
perempuan mendapat 1 siham. e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian,
masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000. Bagian harta masing-masing
ahli waris: a. Bapak : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000 b. Ibu
: 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.
5.000.000 c. Anak laki-laki : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000 d. 2
Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000 (Bagian masing-masing anak
perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp. 5.000.000) Jumlah harta terbagi
Rp.
30.000.000 (habis terbagi)
Komentar
Posting Komentar